CV. ADIKARYA MADANI
Jasa
Konsultan Manajemen
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Calon Investor Pendirian
BPR Syariah
Di
Tempat
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Semoga
kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT sehingga dapat menjalankan
aktivitas sehari-hari dengan baik dan lancar…amin.
Sebelumnya
kami memperkenalkan CV. Adikarya Madani yang beralamat di Jl. Gayungsari VII
No. 22 Surabaya adalah badan usaha yang khusus bergerak dalam bidang jasa
konsultasi pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) milik Pemerintah
Daerah maupun perorangan.
Perbankan
Syariah lahir atas keinginan masyarakat dan ulama yang berkeyakinan bahwa
praktek perbankan konvensional mengandung riba yang dilarang agama sehingga dikeluarkannya fatwa bunga bank haram oleh Majelis Ulama
Indonesia pada tahun 2003.
Pendirian
BPRS merupakan sarana ibadah jihad fi sabilillah para calon share holder dan
stake holder lainnya, dalam rangka membebaskan masyarakat Islam khususnya dan
masyarakat Indonesia
pada umumnya dari belitan ekonomi ribawi.
Dalam
konteks ekonomi dan bisnis, salah satu bentuk penegakan syariah Islamiyah
adalah pembebasan diri dan masyarakat dari praktek-praktek bisnis dan sistem
keuangan yang ribawi. Melalui firman-Nya dalam Al Qur’an Allah menegaskan
keharaman riba di beberapa ayat. QS Al Baqarah 275 menyatakan; ”Sesungguhnya
Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. QS Al Nisa’ 160-161
menyatakan; ”Dan karena mereka makan riba yang sebenarnya telah dilarang”.
Dalam kedua ayat tersebut Allah SWT dengan tegas menjelaskan bahwa riba adalah
haram dan dilarang untuk dilakukan.
Maka oleh
karena itu Allah SWT tidak memberikan berkah pada harta yang terdapat riba
didalamnya. QS Al Rum 39 menerangkan; ”Dan riba yang kamu berikan agar menambah
harta manusia, maka di hadapan Allah tambahan itu tidak memiliki arti
sedikitpun”. QS Ali Imron; 130, QS Al Baqarah 277; ”Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah”.
Konsep Dasar Ekonomi Islam
Islam sebagai agama merupakan konsep yang
mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam
hubungan dengan Sang Pencipta (Hablummin Allah) maupun dalam hubungan sesama
manusia (Hablumminan naas). Ada
tiga pondasi pokok dalam ekonomi syariah yaitu :
1. Aqidah, yang merupakan komponen ajaran Islam yang
mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah SWT, sehingga
harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas
dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridha-an Allah SWT dan sebagai
khalifah yang mendapat amanah dari Allah SWT.
2. Syariah, yang merupakan komponen ajaran Islam yang
mengatur tentang kehidupan seorang muslim, baik dalam bidang ibadah (Hablummin
Allah) maupun dalam bidang muamalah (Hablumminan naas) yang merupakan
aktualisasi dari aqidah yang menjadi keyakinannya. Sedangkan muamalah sendiri
meliputi berbagai bidang kehidupan, antara lain yang menyangkut ekonomi,
perniagaan dan harta yang disebut muamalah maliyah.
3. Akhlaq, yang merupakan landasan perilaku dan kepribadian
yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan
syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya, sehingga disebut memiliki
akhlaqul karimah.
Sedangkan tiga pilar
ekonomi syariah adalah Keadilan, Keseimbangan dan Kemaslahatan yang
tercermin dari aktifitas ekonomi yang menghindari riba, maysir (tidak
transparan), gharar (spekulasi), dzalim dan haram, dimana terjadi keseimbangan
aktivitas di sektor riil dan finansial, pengelolaan risk dan return, aktivitas
bisnis dan sosial, aspek spiritual dan material dan azas manfaat dan
kelestarian lingkungan, serta melindungi keselamatan kehidupan beragama, proses
regenarasi, perlindungan jiwa, harta dan akal.
Cukup banyak tuntunan
Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat, antara lain secara garis
besar adalah sebagai berikut :
·
Islam
menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai
komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur
ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga
uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetap nilai uang untuk menukar
dengan barang.
·
Perbankan
Syariah lahir atas keinginan masyarakat dan ulama yang berkeyakinan bahwa
praktek perbankan konvensional mengandung riba yang dilarang agama dan berusaha
menemukan alternatif lembaga perbankan yang menjalankan operasionalnya sesuai
dengan syariah.
·
Tahun 2003 keluar fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa
bunga bank haram karena mengandung unsur riba yang diharamkan Agama Islam.
·
Riset preferensi menunjukkan bahwa perbankan syariah
memiliki pangsa pasar potensial yang sangat besar serta menunjukkan tingginya
keinginan untuk memanfaatkan jasa bank syariah.
·
Perkembangan yang pesat dari industri keuangan syariah
baik secara internasional maupun lokal yang dapat dijadikan peluang untuk lebih
mendorong perkembangan perbankan syariah.
·
Karakteristik unik bank syariah tidak hanya memberikan
“ketenteraman hati” karena sesuai syariah, namun berpotensi memberikan
kontribusi bagi solusi permasalahan bangsa dengan:
v kestabilan sistem keuangan
melalui larangan spekulasi dan riba.
v mendorong pertumbuhan
ekonomi melalui pembiayaan produktif dengan skim yang beragam.
v pemerataan ekonomi melalui
optimalisasi dana voluntary sectors.
v mendidik masyarakat menjadi mutual trust
community melalui produk profit and loss sharing.
·
Harta
harus berputar (diperniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada
segelintir orang dan Allah tidak menyukai orang yang menimbun hartanya dan
tidak produktif yang ditegaskan dalam Al Quran surat At-Taubah 34-35 : “Orang-orang yang
menimbun emas dan perak (baik sebagai komoditi maupun mata uang) kemudian tidak
menyalurkannya di jalan Allah, maka berilah kabar gembira dengan adzab yang
pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di neraka jahanam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka : inilah harta benda yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu“.
·
Larangan-larangan praktek riba juga terdapat dalam Al
Hadits.
·
Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban
penyisihan harta yang merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk
menerima, demikian juga anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shadaqah
sebagai manifestasi dan pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi
kemiskinan.
Dari uraian ringkas diatas
dapat memberikan gambaran yang jelas tentang prinsip-prinsip dasar sistem
ekonomi Islam yang tidak hanya berhenti pada tataran konsep saja tetapi juga
cukup tersedia banyak contoh-contoh konkrit yang diajarkan oleh Rasulullah.
Dalam prakteknya saat sekarang banyak ijtima’ para ahli fiqih disamping praktek
operasional oleh para ekonom dan praktisi lembaga keuangan Islam. Sesuai dengan
sifatnya yang universal maka tuntunan Islam tersebut diyakini akan selalu relevan
dengan kebutuhan zaman.
Pendirian BPRS diharapkan menjadi lembaga keuangan bagi
umat muslim yang bebas dari riba, gharar, maysir dan dzalim seperti yang
ditegaskan dalam Al Quran dan Al Hadits.
Perbankan syariah tidak mungkin akan berkembangan dengan
baik apabila tanpa dukungan dan doa dari umat muslim seperti yang tercantum
dalam Al Qur’an Surat Ash Shaff ayat 4 : “Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang
teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”.
Bersama surat ini kami bermaksud menawarkan jasa
konsultan pendirian BPRS dengan draft perjanjian kerjasama (terlampir), untuk
keterangan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi kami di nomer HP : 0811
350 9900 atau e-mail : adikaryamadani@gmail.com.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas kesediaan dan
perhatian Bapak/Ibu.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Temmy
Wijaya
Team Leader