Rabu, 28 November 2012

PENDIRIAN BPR SYARIAH


CV. ADIKARYA MADANI
Jasa Konsultan Manajemen


Kepada Yth.
Bapak/Ibu Calon Investor Pendirian BPR Syariah
Di
Tempat


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT sehingga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan baik dan lancar…amin.

Sebelumnya kami memperkenalkan CV. Adikarya Madani yang beralamat di Jl. Gayungsari VII No. 22 Surabaya adalah badan usaha yang khusus bergerak dalam bidang jasa konsultasi pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) milik Pemerintah Daerah maupun perorangan.

Perbankan Syariah lahir atas keinginan masyarakat dan ulama yang berkeyakinan bahwa praktek perbankan konvensional mengandung riba yang dilarang agama sehingga dikeluarkannya fatwa bunga bank haram oleh Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2003.

Pendirian BPRS merupakan sarana ibadah jihad fi sabilillah para calon share holder dan stake holder lainnya, dalam rangka membebaskan masyarakat Islam khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya dari belitan ekonomi ribawi.

Dalam konteks ekonomi dan bisnis, salah satu bentuk penegakan syariah Islamiyah adalah pembebasan diri dan masyarakat dari praktek-praktek bisnis dan sistem keuangan yang ribawi. Melalui firman-Nya dalam Al Qur’an Allah menegaskan keharaman riba di beberapa ayat. QS Al Baqarah 275 menyatakan; ”Sesungguhnya Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. QS Al Nisa’ 160-161 menyatakan; ”Dan karena mereka makan riba yang sebenarnya telah dilarang”. Dalam kedua ayat tersebut Allah SWT dengan tegas menjelaskan bahwa riba adalah haram dan dilarang untuk dilakukan.

Maka oleh karena itu Allah SWT tidak memberikan berkah pada harta yang terdapat riba didalamnya. QS Al Rum 39 menerangkan; ”Dan riba yang kamu berikan agar menambah harta manusia, maka di hadapan Allah tambahan itu tidak memiliki arti sedikitpun”. QS Ali Imron; 130, QS Al Baqarah 277; ”Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”.

Konsep Dasar Ekonomi Islam
Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (Hablummin Allah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminan naas). Ada tiga pondasi pokok dalam ekonomi syariah yaitu :

1.   Aqidah, yang merupakan komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah SWT, sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridha-an Allah SWT dan sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah SWT.

2.   Syariah, yang merupakan komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim, baik dalam bidang ibadah (Hablummin Allah) maupun dalam bidang muamalah (Hablumminan naas) yang merupakan aktualisasi dari aqidah yang menjadi keyakinannya. Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan, antara lain yang menyangkut ekonomi, perniagaan dan harta yang disebut muamalah maliyah.

3.   Akhlaq, yang merupakan landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya, sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah.

Sedangkan tiga pilar ekonomi syariah adalah Keadilan, Keseimbangan dan Kemaslahatan yang tercermin dari aktifitas ekonomi yang menghindari riba, maysir (tidak transparan), gharar (spekulasi), dzalim dan haram, dimana terjadi keseimbangan aktivitas di sektor riil dan finansial, pengelolaan risk dan return, aktivitas bisnis dan sosial, aspek spiritual dan material dan azas manfaat dan kelestarian lingkungan, serta melindungi keselamatan kehidupan beragama, proses regenarasi, perlindungan jiwa, harta dan akal.

Cukup banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat, antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut :

·         Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetap nilai uang untuk menukar dengan barang.

·         Perbankan Syariah lahir atas keinginan masyarakat dan ulama yang berkeyakinan bahwa praktek perbankan konvensional mengandung riba yang dilarang agama dan berusaha menemukan alternatif lembaga perbankan yang menjalankan operasionalnya sesuai dengan syariah.

·         Tahun 2003 keluar fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa bunga bank haram karena mengandung unsur riba yang diharamkan Agama Islam.

·         Riset preferensi menunjukkan bahwa perbankan syariah memiliki pangsa pasar potensial yang sangat besar serta menunjukkan tingginya keinginan untuk memanfaatkan jasa bank syariah.

·         Perkembangan yang pesat dari industri keuangan syariah baik secara internasional maupun lokal yang dapat dijadikan peluang untuk lebih mendorong perkembangan perbankan syariah.

·         Karakteristik unik bank syariah tidak hanya memberikan “ketenteraman hati” karena sesuai syariah, namun berpotensi memberikan kontribusi bagi solusi permasalahan bangsa dengan:

v  kestabilan sistem keuangan melalui larangan spekulasi dan riba.
v  mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan produktif dengan skim yang beragam.
v  pemerataan ekonomi melalui optimalisasi dana voluntary sectors.
v  mendidik masyarakat menjadi mutual trust community melalui produk profit and loss sharing.

·         Harta harus berputar (diperniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang dan Allah tidak menyukai orang yang menimbun hartanya dan tidak produktif yang ditegaskan dalam Al Quran surat At-Taubah 34-35 : “Orang-orang yang menimbun emas dan perak (baik sebagai komoditi maupun mata uang) kemudian tidak menyalurkannya di jalan Allah, maka berilah kabar gembira dengan adzab yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : inilah harta benda yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu“.

·         Larangan-larangan praktek riba juga terdapat dalam Al Hadits.

·         Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shadaqah sebagai manifestasi dan pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan.

Dari uraian ringkas diatas dapat memberikan gambaran yang jelas tentang prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam yang tidak hanya berhenti pada tataran konsep saja tetapi juga cukup tersedia banyak contoh-contoh konkrit yang diajarkan oleh Rasulullah. Dalam prakteknya saat sekarang banyak ijtima’ para ahli fiqih disamping praktek operasional oleh para ekonom dan praktisi lembaga keuangan Islam. Sesuai dengan sifatnya yang universal maka tuntunan Islam tersebut diyakini akan selalu relevan dengan kebutuhan zaman.

Pendirian BPRS diharapkan menjadi lembaga keuangan bagi umat muslim yang bebas dari riba, gharar, maysir dan dzalim seperti yang ditegaskan dalam Al Quran dan Al Hadits.

Perbankan syariah tidak mungkin akan berkembangan dengan baik apabila tanpa dukungan dan doa dari umat muslim seperti yang tercantum dalam Al Qur’an Surat Ash Shaff ayat 4 : “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”.

Bersama surat ini kami bermaksud menawarkan jasa konsultan pendirian BPRS dengan draft perjanjian kerjasama (terlampir), untuk keterangan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi kami di nomer HP : 0811 350 9900 atau e-mail : adikaryamadani@gmail.com.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas kesediaan dan perhatian Bapak/Ibu.


Wassalamu’alaikum Wr. Wb.







Temmy Wijaya
Team Leader